Pemerintah Kota Surabaya melalui Sekretariat Daerah nya pada hari ini telah sukses mengadakan acara :
" SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN ( LPMK),RUKUN WARGA (RW) DAN RUKUN TETANGGA (RT) "
Yang diselenggarakan pada hari Rabu,Tanggal 20 September 2017,pukul 12.30 s/d 16.00 bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana jalan:Kalibokor Selatan Nomor 2 Surabaya.Alhamdulillah kami mewakili KELURAHAN KREMBANGAN SELATAN KOTA SURABAYA bisa menghadiri acara tersebut.Dimana inti acara ini dalam melakukan Pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka meningkatkan peran masyarakat,Pemerintah Daerah membentuk organisasi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pembentukan organisasi tersebut sebagai Implementasi prinsip partisipasi yang merupakan salah satu prinsip yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah untuk melaksanakan tata kelola pemerintah yang baik ( Good Govermence )
Para Penyaji pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini adalah:
1. Moderator : Agnes Santoso,SH (penyiar SBO TV Surabaya)
2.Pembicara : Kepala Adminitrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kota Surabaya....Bapak Edy Cristianto Msi,dan (mantan camat Genteng)
3.Nara sumber : Dr.Lilik Pujiastuti,SH,MH (Dosen FH Unair)
4.Ketua Panitia : Ira Tursilowati,SH,MH (Pembina Tingkat I ) a/n Panitia Penyelenggara Kepala Bagian Hukum
Menurut nara sumber ibu Dr.Lilik Pujiastuti,SH,MH (Dosen FH Unair)...optimilisasi Partisipasi
RT,RW dan LPMK sebagai sarana Partisipasi.
Yurdi permendagri 5/2007......}
Sosiologis................................} LPMK RW & RT.....}Kepastian hukum dalam pembentukan
Perda 15/2003 tdk upto date...} Upaya pemenuhan wadah untuk Masyarakat
dalam menyampaikan Partisipasi
Fungsi Negara :.>PROVIDER-------------------Menyediakan
> REGULATOR---------------Membantu
> ENTHEPRENEUR----------Mempromosikan
>UMPIRE----------------------Kesejahteraan
Untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada Publik.
AUPB dalam UU AP :
-kepastian hukum
-kemanfaatan
-ketidak berpihakan
-kecermatan
-tidak menyalah gunakan kewenangan
-keterbukaan
-kepentingan umum
-pelayanan yang baik
LPMK merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat Kelurahan.bertugas membantu Lurah menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,mengerakan swadaya gotong-royong masyarakat,melaksanakan dan pengendalian pembangunan.
Dalam melaksanakan tugasnya LPMK Bertanggung jawab kepada camat melalui Lurah...begitu penjelasan dari bapak Bapak Edy Cristianto Msi,dan (mantan camat Genteng)Sie Dari Kota Surabaya.
LPMK...dilarang melakukan pungutan kepada Mastyarakat ,Karena setiap Pungutan yang tidak diatur di Perda termasuk Pungli.
Pengurus LPMK mempunyai Kewajiban:
a. melaksanakan tugas dan fungsi LPMK
b.melaksanakan keputusan musyawarah anggota
c.membuat laporan kegiatan organisasi sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Camat melalui Lurah
d.mendorong swadaya masyarakat.
Sekian laporan dari kami atas nama Kim Pelang Krembangan Selatan
Wassalam (Suwardi )
Bonus Spesial Happy New Year 2019 Agen Bolavita Akan Memberikan Bonus Deposit IDR 1.000.000,-* Yuk Segera Daftar Di Agen Bolavita Agen Taruhan Online Aman Dan Terpercaya.
BalasHapusWechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )