Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Iuran BPJS Kesehatan menjadi:
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):
Natalius Pigai: Jokowi Bebani Rakyat Miskin Di Tengah Covid-19, Tak Turunkan BBM Tapi Naikkan BPJS Kesehatan
Belum habis dirundung pandemik virus corona baru (Covid-19), masyarakat Tanah Air harus dihadapkan dengan persoalan baru yang tak kalah pelik.
Kebijakan Presiden Joko Widodo ini pun mendapat kritikan keras dari aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai lantaran memberatkan masyarakat yang masih dirundung kesusahan.
"Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski Mahkamah Agung telah batalkan. Presiden membebani rakyat miskin di tengah Covid-19, ekonomi, pangan, listrik naik, BBM tidak turun," kritik Natalius Pigai di akun Twitternya, Rabu (13/5).
Dalam kebijakan tersebut, pembiayaan kesehatan sekan dibebankan seluruhnya kepada masyarakat. Padahal hal itu bertentangan dengan tugas negara.
"Jaminan atas kesehatan itu kewajiban negara (obligation to fulfill on human right)," tandasnya.
Dalam perpres tersebut, kenaikan terjadi merata dari kelas I, II, dan kelas III. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
sumber dari :
- https://www.gelora.co/2020/05/iuran-bpjs-kesehatan-dinaikkan-jokowi.html
- https://m.detik.com/news/berita/d-5012776/jokowi-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-lewat-perpres-642020-ini-rinciannya?utm_content=detikcom&utm_term=echobox&utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=Facebook#Echobox=1589340429
- https://rmol.id/amp/2020/05/13/434650/Natalius-Pigai--Jokowi-Bebani-Rakyat-Miskin-Di-Tengah-Covid-19--Tak-Turunkan-BBM-Tapi-Naikkan-BPJS-Kesehatan
- https://bisnis.tempo.co/amp/1341825/dibatalkan-ma-jokowi-naikkan-lagi-tarif-bpjs-kesehatan?__twitter_impression=true
#BPJSKesehatan
#ForkomLpmkSurabaya
#LpmkKrembangan
#LAWANCOVID19
#DIRUMAHAJA
#SapawargaSby
#infosurabaya
#BanggaSurabaya
#sparklingSBY
#aslisuroboyo
#lovesurabaya
#pesonasurabaya
#surabayaexplorer
#Suroboyosolid
#suroboyombois
#kimpelangikrembangan
#kimkotasurabaya
#kimindonesia
#trirismaharini
#kabarsurabaya
#suarasurabaya
#SurabayaDigitalCity
Salam informasi dari kim pelangi
*UNTUK PEMBANGUNAN KOTA SURABAYA YANG LEBIH BAIK* 💪☺🇮🇩🇮🇩🇮🇩🌈🌈🌈