Seperti kita ketahui sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi membentuk Posbankum di 1.368 RW di mana program tersebut dirancang untuk memperluas akses layanan hukum gratis bagi masyarakat, tetapi hal tersebut masih belum bisa menyentuh bagi warga Surabaya yang berprofesi sebagai buruh/pekerja dimana saat ini tercatat ada peningkatan kasus PHK yang hampir mencapai 600 kasus.
"Serikat Pekerja ProduktivA hadir di kota Surabaya sebagai salah satu pilar Penting Ekosistem perlindungan Hukum bagi Pekerja.
Keberadaan serikat pekerja dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem hubungan industrial yang sehat, sekaligus memastikan penegakan dan perlindungan hukum bagi pekerja dapat berjalan secara optimal" Pandangan tersebut disampaikan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H., saat menghadiri undangan Musyawarah Wilayah (Muswil) Serikat Pekerja (SP) Produktiva DPW Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), di Sea Monsters, Jalan Darmo Kali, Surabaya
Melalui Serikat Pekerja ProduktivA berkomitmen memperkuat sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah guna menyikapi dinamika ketenagakerjaan serta memperjuangkan kesejahteraan para buruh /pekerja.
Karena buruh /pekerja di ibaratkan sebuah jantung dalam suatu negara yang menjadi pilar perputaran roda ekonomi suatu bangsa jadi apabila pekerja /buruh sejahtera bisa memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak nya insyaallah era Indonesia Emas bisa terwujud kedepannya" Ujar Suwardi salah satu pengurus DPW SP. ProduktivA dan juga seorang pegiat sosial Kota Surabaya




