Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat
terhadap peran dan posisi wanita ditengah masyarakat, maka saat ini sebagaimana
kaum pria banyak kaum wanita yang berkarir, baik dibidang social, politik,
pemerintahan dan kemiliteran. Namun sulitnya pengakuan sosial terhadap
keterlibatan wanita di ranah publik. Selain disebabkan oleh faktor budaya,
didasarkan pula oleh pemahaman agama yang mana ada pihak yang berkuasa
menginginkan masyarakat untuk mempertahankan tradisi yang telah ada tanpa melihat
peluang serta ancaman ketika kaum wanita dibatasi ruang geraknya diranah domestik
maupun publik.
Ketika memperbincangkan tentang persamaan hak
dan kedudukan antara pria dan wanita, muncullah persoalan yang krusial serta
kerumitan dalam memberikan solusi. Permasalahan
gender sangat beragam, mulai dari masalah domestik hingga masalah publik. Beberapa
persoalan terkait gender yang sering terjadi yakni Ketidakadilan itu terlihat dari adanya
marginalisasi, diskriminasi dan subordinasi wanita dan pria. Diskriminasi
wanita ditempat kerja, wanita ditempatkan diposisi sekunder karena munculnya
anggapan wanita cenderung lebih pasif dan memiliki intelektual lebih rendah disbanding
pria. Tak Jarang wanita dipandang kurang produktif karena terhalang cuti hamil
dan melahirkan serta pengupahan lebih rendah dari pria karena wanita dianggap
pencari nafkah tambahan.
Padahal yang membedakan diantara mereka
hanyalah Kesetiaan dan pengabdiannya kepada agama, bangsa dan Negara.
3
Prinsip dasar agar semua elemen masyarakat mampu merasakan kesejahteraan,
persatuan dan kesatuan yaitu :
1.
KEADILAN
Dalam segi keadilan, wanita harus memiliki hak serta tanggung jawab
yang sama sebagaiman kaum laki – laki memperolehnya.
2.
PERSAMAAN
Dalam segi persamaan, wanita maupun lelaki seyogyanya harus
berjalan beriringan, saling berkontribusi, saling kerjasama untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kedamaian. Bukan malah saling menuntut ataupun saling
memonopoli peran kontributif.
3.
MUSYAWARAH
Dalam segi musyawarah, peran wanita
dan pria ketika berada dalam suatu kondisi yang susah untuk
diselesaikan, maka musyawarah menjadi satu – satunya jalan agar dapat
diselesaikan dengan baik serta disesuaikan dengan kompetensi yang dominan dari
salah satunya.
Hal ini membuktikan, bahwa untuk membangun persatuan dan
persaudaraan dalam berbangsa serta bernegara seharusnya memiliki nilai Humanis
yang mana hak, kewajiban, serta kedudukan seseorang di Junjung tinggi tanpa
dilatarbelakangi perbedaan gender agar fungsi dan perannya mampu diimplementasikan baik
dalam ranah domestik maupun publik.
Perkembangannya tidaklah semudah yang
dibayangkan, perjuangan untuk mewujudkan persamaan hak antara pria dan wanita
akan selalu berhadapan dengan gelombang arus sosial budaya, system bahkan agama
yang sejak dulu lebiih dominan pada budaya patriarkhi dimana lebih
mengedepankan pria sebagai makhluk yang lebih unggul dibandingkan wanita.
Saat ini, dengan seiring perkembangan zaman
serta luasnya wawasan, maka kita tidak bisa memungkiri bahwa wanita memiliki
peran fungsi serta kemampuan yang luar biasa dalam membangun sebuah peradaban karena
dalam tubuh kaum wanita memiliki nilai – nilai berharga yang tidak dimiliki
oleh kaum pria.