Fashion

News

Food

Sports

Food

Technology

Featured

Videos

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Social

Recent Post

Social

Recent Post

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Cari Blog Ini

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Author Details

Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.

Navigation


Culture

Breaking

Gallery

Berita Surabaya

Recent comments

Slider

Random

Recent

My Gallery

Pengikut

Random Post

Recent

Pojok Krembangan

Pojok Krembangan

Facebook

Sponsor

AD BANNER

Recent News

About Me

authorHello, my name is Jack Sparrow. I'm a 50 year old self-employed Pirate from the Caribbean.
Learn More →

Technology

Recent

Connect With us

Comments

Facebook

Recent Tube

Pojok Krembangan

Berita Surabaya

Kegiatan KIM

vidio

Dulur ku arek-arek Suroboyo, awakmu wes weroh tha? onok lokasi menarik sing anyar  nang kawasan Dolly. Njenenge Pasar Burung karo Batu Akik Dolly.

Nang kene nggak cuma sekedar stan jualan makanan burung atau yang lain. Tetapi ada juga tempat memajang burung untuk perlombaan juga loh!

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan roda perekonomian warga di eks Lokalisasi Dolly. Salah satu wujud upaya itu diimplementasikan pemkot dengan cara membangun Pasar Burung dan Batu Akik yang terletak di Jl. Kupang Gunung Timur I No 14-16 Surabaya.


Pasar Burung dan Batu Akik yang memiliki luas 840 meter persegi ini, diresmikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Rabu (21/10/2020) sore. Peresmian ini pula dihadiri Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan warga sekitar.

"Pendirian ini adalah permintaan warga Surabaya. Bagi pemkot, yang terpenting, adalah warga bisa akses perekonomian lebih baik" bu Tri Rismaharini

Di momen ini, Bu Risma juga meminta maaf kepada warga Dolly.

"Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan, yakinlah penutupan lokalisasi demi masa depan anak-anak. Suatu saat, bapak ibu akan tahu niat saya. Saya ingin anak-anak di sini sama dengan anak - anak lain di Surabaya"  bu Tri Rismaharini


 #LAWANCOVID19

#DIRUMAHAJA
#PemprovJatim
#SapawargaSby
#infosurabaya
#BanggaSurabaya
#sparklingSBY
#aslisuroboyo
#lovesurabaya
#pesonasurabaya
#surabayaexplorer
#Suroboyosolid
#suroboyombois
#kimpelangikrembangan
#kimkotasurabaya
#kimindonesia
#BappekoSurabaya
#ForkomLpmkSurabaya
#LpmkKrembanganSelatan
#trirismaharini
#kabarsurabaya
#suarasurabaya
#SurabayaDigitalCity

Salam informasi dari Berita Informasi Masyarakat Krembangan

*UNTUK PEMBANGUNAN KOTA SURABAYA YANG LEBIH BAIK* 💪☺🇮🇩🇮🇩(suwardi)



PENYAMPAIAN ASPIRASI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SELURUH JAWA TIMUR

Disampaikan kepada Bapak Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H.,S.U.,M.I.P 
(Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI)
Jakarta, 14 Oktober 2020



*1.*Bahwa team sp/sb jatim sudah menyampaikan aspirasinya sebagaimana Hasil nya di bawah ini

Menyikapi adanya pengesahan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu, dengan ini kami menyampaikan sikap penolakan kami sebagai berikut :

1. Bahwa aksi demonstrasi yang dinamakan Mogok Nasional yang kami lakukan pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 di Jawa Timur merupakan aksi tertib, damai dan murni aksi Gerakan serikat pekerja/serikat buruh tanpa ada yang menunggangi dan mendani. Selain itu pula aksi-aksi demonstrasi semacam ini tidak hanya dilakukan pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo, namun juga telah kami lakukan pada saat kepemimpinan Presiden-Presiden sebelumnya, seperti ponolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pengesahan RUU BPJS.


2. Bahwa dalam proses perancangan, pembahasan sampai dengan diputuskannya dalam rapat paripurna RUU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ini terkesan terburu-buru sehingga tidak menampung aspirasi masyarakat khususnya pekerja/buruh secara maksimal.

3. Bahwa setelah kami membaca UU  (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan, baik yang versi 1035 halaman dan versi 812 halaman, banyak pasal-pasal yang merugikan pekerja/buruh dan sama sekali tidak menjawab alasan serta urgensinya ditetapkannya UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ini yaitu untuk mensejahterakan masyarakat pekerja/buruh dan menyederhanakan peraturan perundang-undangan, diantaranya:
a. Upah Minimum
Dalam UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja tersebut Gubernur hanya berkewajiban menetapkan uapah minimum provinsi (UMP) dan tidak ada kewajiban Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta dihilangkannya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan/atau upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Bahwa selama ini upah minimum provinsi ditetapkan oleh Gubernur bagi daerah yang tidak memiliki wilayah Kabupaten/Kota, seperti Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk wilayah provinsi Jawa Timur dan provinsi-provinsi lain yang memilik daerah kabupaten/kota berlaku upah minimum kabupten/kota (UMK), Adapun contoh penetapan upah minimum provinsi di Jawa Timur sejak tahun 2016 dengan mengambil nilai upah minimum kabupaten/kota terandah di Jawa Timur yang itu hanya dijadikan formalitas semata, semisal UMP Jawa Timur tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777,08, sedangkan untuk UMK Surabaya sebesar Rp. 4.200.479,19 dan untuk UMSK Kab. Sidoarjo sebesar Rp. 4.571.004,22.
Dengan demikian apabila UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja diberlakukan, maka pekerja/buruh yang awalnya mendapatkan UMK/UMSK berpotensi hanya mendapatkan UMP yang nilainya jauh lebih rendah dari UMK/UMSK.
b. Pesangon Dikurangi dan tidak jelas keperuntukannya.
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur nilai pesangon apabila pekerja/buruh di PHK akan mendapatkan sebanyak 43,7 kali upah (Pasal 172), sedangkan dalam UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang diperkuat dengan keterangan Pemerintah, bahwa pesangon akan dikurangi menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 dibayar pengusaha dan 6 dibayar melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang demikian jelas pekerja/buruh akan dirugikan sebanyak 18,3 kali upah, artinya semangat UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja tidak terjawab, malah justru merugikan pekerja/buruh.
Bahwa ketentuan jenis PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 160 s/d pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan telah di hapus dalam UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja dan akan diatur dalam peraturan pemerintah, fakta ini membuktikan bahwa UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja selain tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja/buruh disamping itu malah menjadikan semakin banykannya peraturan perundang-undangan yang baru, artinya bukan malah merampingkan undang-undang.
c. PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu)
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur batas waktu pengusaha untuk menerapkan system PKWT yaitu maksimal 3 tahun, akan tetapi dalam UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ini ketentuan tersebut dihilangkan, sehingga memungkinkan pekerja berstatus karyawan kontrak (PKWT) seumur hidup.
d. Out Sourcing
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hanya 5 jenis pekerjaan yang bisa diterapkan system hubungan kerja Out Sourcing, dan ini juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi, kan tetapi dalam UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ketentuan tersebut dihilangkan, sehingga dengan demikian semua junis pekerjaan akan bisa di Outsourcing kan, kondisi yang demikian jelas menjadikan pekerja/buruh tidak memiliki kepatian dalam hubungan kerja dan tidak mendapatkan kesejahteraan.
e. UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja Kontradiktif Dengan Isi Peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Bahwa salah satu alasan diciptakannya UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yaitu bertujuan untuk menarik Investasi, hal ini kami sepakat, namun demikian isi dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ini telah merusak hubungan industrial yang harmonis ditingkat perusahaan, dimana pekerja/buruh telah menjalin kesepakatan-kesepakatan dengan pengusaha dalam bentuk PP dan PKB yang isinya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ini, misalnya terkait Upah dan pesangon, sehingga sangat tidak rasional apabila kesepakatan tersebut harus diturunkan nilainya atau harus menuruti isi dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja ini.

Dengan memperhatikan uraian alasan tersebut diatas, Kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI berharap agar : “Menunda pembelakuan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang”.



*2.* Terkait angka angka secara subtansi di kementerian tenaga kerja yg hari jumat sampai selesai dewan pengupahan nasional dan semua propinsi rapat dijakarta.



*3.* Menkopolhukam akan koordinasi aspirasi baik ke dpr ri dan presiden;

*4.* terkait uu ppmi agar diperketat perizinannya bagi pt dan untuk menghindari pencaloan serta dikembalikan ke pemerintah agar masyarakat tidak digiring bekerja keluar negeri;

*5.* Bahwa karena pembentukan RUU omnibus law cacat formil karena terjadi perubahan² setelah disahkan oleh karenanya UU Cipta kerja harus dibatalkan pemberlakuannya dan diganti dengan Perppu sebagaimana pernah dilakukan pemerintah saat membatalkan UU No.25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan









Salam informasi....💪😀🇮🇩🇮🇩🌈
 ( Suwardi )