Alhamdulillah pada hari Sabtu 05 Maret 2022, Koran Nasional JawaPos edisi terbit hari ini mengulas terkait Perwali 110/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya mulai diberlakukan pada Juli mendatang. Peraturan itu dibuat untuk membebaskan area umum dari asap rokok. Di antaranya, taman, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan jalan umum area permukiman.
Guna menyukseskan aturan tersebut, sejumlah kecamatan di utara mulai menyurvei lingkungan yang memiliki potensi untuk dijadikan KTR.
Dengan demikian, permukiman tidak hanya steril dari asap rokok. Penghijauan dan pembudidayaan tanaman bisa dilakukan sekaligus. ’’Jadi, masyarakat bisa komplet merasakan dampak positifnya. Yakni, sehat dan bisa memproduksi serta menjual hasil alam,’’ kata Ario.
Saat ini terdapat tiga proklim di lingkungan kerjanya. Tiga titik itu berada di RT 3, 7, dan 10, RW 3, Kelurahan Perak Barat.
Di berbagai wilayah, Perwali 110/2021 terkait kawasan tanpa rokok (KTR) telah disosialisasikan kepada warga setempat. harapan berikutnya, para pengurus RT/RW diminta menerapkan aturan anyar itu pada setiap lingkungan masing-masing. Sehingga warga juga turut berperan aktif mewujudkannya.
Sumber foto dan berita dari :
JawaPos.com- , Edisi terbit Sabtu 05 Maret 2022
Perwali 110/2021